Terlibat Perampasan Mobil Gadai, Polisi di Jombang Terancam Kena Sanksi
- Viva
"Mobil itu dipinjam orang untuk digadaikan, setelah itu yang punya lupa kalau BPKB dan STNK ada di mobil," ujar Dwi Basuki.
Dwi Basuki mengatakan, kecerobohan dari San justru dimanfaatkan oleh SL yang merupakan warga Kediri. Selanjutnya Mobil pickup L300 itu dijual oleh SL kepada Anis Usnawati (38 tahun) warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, seharga Rp45 juta.
Seiring berjalanya waktu, San hendak menebus mobilnya yang digadaikan pada SL. Namun SL malah menghilang sehingga San melakukan pelacakan yang kemudian ada informasi bahwa mobil itu berada di Blitar.
Karena mengetahui kendaraan miliknya sudah berpindah tangan. San lalu meminta pertolongan kepada Aiptu Suryanto untuk mengambil kendaraan tersebut di Blitar.
"Ketika dicari, tau-taunya mobil ada di Blitar kemudian Aiptu Suryanto mencari ke Blitar untuk mengambil," tutur Dwi Basuki.
Dwi Basuki juga mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh oknum anak buahnya tersebut adalah kesalahan. Atas tindakannya itu, Aiptu Suryanto sudah dipanggil oleh petinggi Polres Jombang.
"Namun apapun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anak buah saya tersebut tidak bisa dibenarkan. Saya sudah bertemu dengannya. Akan tetapi mengenai sanksi menjadi wewenang Polres Jombang. Pasti ditindak," kata Basuki.