Eks Walikota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Perampokan

Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus perampokan rumah dinas Sang Walikota.

Pemkot Blitar Terbaik II se-Jatim dalam Penghargaan MCP 2024

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Samanhudi Anwar berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa 10 Oktober 2023.

Sidang putusan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Seperti sidang sebelumnya, Samanhudi hadir secara daring dari Rumah Tahanan Klas I Surabaya.

Dukung UMK Berdaya, PLN dan Rumah BUMN Blitar Gelar Bazar Ramadan

Majelis hakim menilai, Samanhudi bersalah karena dianggap menyuruh orang lain melakukan aksi perampokan rumah dinas Walikota Blitar, sehingga memenuhi unsur Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer," ucap hakim.

Wali Kota Blitar Siapkan Rencana Strategis Atasi Pengangguran

Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa menurut Hakim PN Surabaya, karena Samanhudi pernah dihukum dalam kasus yang lain.

“Sementara, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title