Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres bakal Jadi Karpet Merah untuk Gibran?
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Hari ini, Senin, 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi dijadwalkan bakal mengumumkan putusan soal gugatan batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Sejumlah pihak menilai bahwa bila MK mengabulkan putusan itu maka jadi karpet merah buat Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyampaikan pandangan kritisnya bahwa gugatan itu sejak awal seperti 'karpet merah' untuk pihak tertentu. Dia pun menyoroti MK yang dinilainya tak konsisten.
"Sedari awal saya menyatakan ini sekadar karpet merah untuk keluarga Istana. Nah, sebab kalau MK konsisten sebenarnya perkara ini sudah harus diputuskan," kata Feri seperti dikutip dari VIVA, Senin, 16 Oktober 2023.
Dia menuturkan MK juga sudah punya beberapa putusan soal konsep yang mestinya open legal policy. Bagi Feri, perkara usia capres dan cawapres juga bagian dari open legal policy karena seharusnya jadi kewenangan pembentuk Undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah.
"Yang diatur lebih lanjut dengan atau tanpa undang-undang yang maknanya ini merupakan kewenangan DPR dan pemerintah mengaturnya," jelas dosen Universitas Andalas tersebut.
Feri pun heran munculnya gugatan usia capres-cawapres jelang berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai RI-1. Ia khawatir ada pemaksaan putusan karena mengingat Ketua MK yaitu Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.
Padahal, Feri bilang UU Nomor 7 Tahun 2017 yang digugat ke MK saat ini adalah produk UU yang dibuat era pemerintahan Jokowi bersama DPR.