Sakit Hati Anaknya Dihina, Seorang Ayah Bunuh Mahasiswi Universitas Surabaya

Terdakwa Roy saat sidang di PN Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Alasan Rochmad Bagus Apriyana alias Roy tega menghabisi nyawa Angeline Natalia, mahasiswi Universitas Surabaya, terungkap. Roy merasa sakit hati kepada korban setelah anaknya dihina.

Evakuasi Korban Erupsi Gunung Lewotobi: 1.043 Diungsikan, 9 Tewas dan 1 Kritis

Alasan itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana kasus tersebut di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 26 Oktober 2023.

"Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana melakukan tindak pembunuhan usai korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas," ucap Suparlan.

Lebanon Mencekam Seusai Serangan Bom Pager, 9 Meninggal dan 2.750 Terluka

Untuk memastikan korban tewas, terdakwa dikatakan JPU kembali membekap korban menggunakan bantal.

"Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun sebelum dimasukkan terdakwa sempat melilitkan (tubuh) jenazah dengan bubble wrap agar bau busuk jenazah korban tidak tercium," lanjut Parlan.

Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan Hingga Meninggal di Tiga Lokasi Berbeda

Terdakwa lalu meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Mojokerto dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan jasad korban.

"Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang yang ada di Cangar," katanya.

Tidak lama kemudian terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa juga membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas.

"Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta," ucap Parlan.

Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban. Hasil otopsi korban tewas karena kehabisan oksigen.

"Dari sana terdakwa ditangkap polisi," singkatnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwanya dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa bertanya kepada terdakwa apakah menerima dakwaan dari JPU.

"Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?," tanya Hakim.

"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," jawab terdakwa.

Usai pembacaan surat dakwaan ini, I Ketut Kimiarsa menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 November 2023 dengan agenda keterangan saksi.