Pemerintah Resmi Menghapus Honorer pada 2024

Ilustrasi Tenaga Honorer
Sumber :
  • ANTARA

Surabaya, VIVA Jatim –Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer, akan resmi dihapus pada 2024 mendatang. Kabar itu sejalan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meneken Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

img_title ASN BPN Tuban Digerebek Saat Berduaan di Kamar Kos Bareng Istri Orang

Pada Pasal 66, tertulis bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Aturan itu sendiri sudah disahkan dan diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 dikutip dari VIVA Minggu, 5 November 2023.

img_title Polda Jatim Turun Tangan Kejar Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan

Selain itu, pada Pasal 65 juga menerangkan, kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah kini dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN, untuk mengisi jabatan ASN.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi pejabat lain di instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulisnya.

img_title Geger ASN Perempuan Meninggal di Dalam Mobil Terparkir di Bandara Juanda

Masih pada Pasal 65, pada ayat 3 tertulis bahwa bagi pejabat yang kedapatan mengangkat pegawai non ASN, untuk mengisi jabatan ASN maka akan terkena sanksi.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menghapus status kepegawaian honorer, baik itu di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat dan instansi daerah.
Penjelasan tersebut berdasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, terdapat 6 point yang disampaikan. Di akhir, disebutkan bahwa untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diminta untuk dilakukan penataan. Yakni pentaaan pegawai non-ASN.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," dalam point 6.b di surat tersebut, Kamis 2 Juni 2022.

Tetapi apabila instansi pemerintah tertentu membutuhkan tenaga seperti sopir, tenaga kebersihan dan pengamanan, bisa dilakukan dengan outsourcing pihak ketiga.

Halaman Selanjutnya
img_title