Pemerintah Resmi Menghapus Honorer pada 2024

Ilustrasi Tenaga Honorer
Sumber :
  • ANTARA

Surabaya, VIVA Jatim –Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer, akan resmi dihapus pada 2024 mendatang. Kabar itu sejalan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meneken Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

SAH! Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah S1 Jokowi Asli Sesuai Dokumen UGM

Pada Pasal 66, tertulis bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Aturan itu sendiri sudah disahkan dan diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 dikutip dari VIVA Minggu, 5 November 2023.

Bupati Arifin Serahkan SK CPNS-PPPK: Jadi Duta Pembangunan Trenggalek

Selain itu, pada Pasal 65 juga menerangkan, kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah kini dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN, untuk mengisi jabatan ASN.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi pejabat lain di instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulisnya.

27 Tahun Mengabdi, Paine Baru Diangkat PPPK saat Hampir Pensiun

Masih pada Pasal 65, pada ayat 3 tertulis bahwa bagi pejabat yang kedapatan mengangkat pegawai non ASN, untuk mengisi jabatan ASN maka akan terkena sanksi.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title