Pemerintah Resmi Menghapus Honorer pada 2024

Ilustrasi Tenaga Honorer
Sumber :
  • ANTARA

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menghapus status kepegawaian honorer, baik itu di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat dan instansi daerah.
Penjelasan tersebut berdasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Menteri Bahlil: Idul Fitri Momentum Saling Memaafkan Usai Pemilu 2024

Dalam surat tersebut, terdapat 6 point yang disampaikan. Di akhir, disebutkan bahwa untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diminta untuk dilakukan penataan. Yakni pentaaan pegawai non-ASN.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," dalam point 6.b di surat tersebut, Kamis 2 Juni 2022.

2 Syarat Mutlak Tenaga Honorer untuk Jadi PPPK 2024 Sesuai Amanat UU ASN

Tetapi apabila instansi pemerintah tertentu membutuhkan tenaga seperti sopir, tenaga kebersihan dan pengamanan, bisa dilakukan dengan outsourcing pihak ketiga.

"Dan status Tenaga Ahli Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,".

Pemkab Kediri Gelontorkan Rp65 Miliar untuk THR ASN

Bagi pegawai non-ASN yang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun calon PPPK, pemerintah setempat diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai tersebut. Yakni sampai batas waktu yang ditentukan perundang-undangan yakni 28 November 2023.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1654279-pegawai-honorer-resmi-dihapus-pada-2024?page=3