Pemerintah Resmi Menghapus Honorer pada 2024

Ilustrasi Tenaga Honorer
Sumber :
  • ANTARA

Surabaya, VIVA Jatim –Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer, akan resmi dihapus pada 2024 mendatang. Kabar itu sejalan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meneken Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN Dinilai Bebani APBN hingga Bonus Demografi

Pada Pasal 66, tertulis bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Aturan itu sendiri sudah disahkan dan diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 dikutip dari VIVA Minggu, 5 November 2023.

SAH! Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah S1 Jokowi Asli Sesuai Dokumen UGM

Selain itu, pada Pasal 65 juga menerangkan, kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah kini dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN, untuk mengisi jabatan ASN.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi pejabat lain di instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulisnya.

Bupati Arifin Serahkan SK CPNS-PPPK: Jadi Duta Pembangunan Trenggalek

Masih pada Pasal 65, pada ayat 3 tertulis bahwa bagi pejabat yang kedapatan mengangkat pegawai non ASN, untuk mengisi jabatan ASN maka akan terkena sanksi.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title