PSSI belum Ditindak, Pengacara: NU-Muhammadiyah Kok Gak Gerak

6 tersangka Tragedi Kanjuruhan ditahan.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Jatim – Taufiq Hidayat, kuasa hukum dari Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus Tragedi Kanjuruhan, tetap menuntut pihak PSSI agar ikut bertanggung jawab secara hukum di kasus tersebut. Karena itu dia berharap Pengurus Besar NU dan Muhammadiyah ikut mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut keterlibatan PSSI di insiden yang sampai saat ini menewaskan 135 orang itu.

Sah, Kontrak Shin Tae-yong Resmi Diperpanjang PSSI sampai 2027

“Saya minta untuk lembaga masyarakat seperti PBNU, terus Muhammadiyah, itu, kan [Tragedi Kanjuruhan], banyak warga NU yang meninggal. Jadi, kok, enggak ada gerakan untuk mendukung Kapolri supaya menindaklanjuti hukum ini lebih tepat sasaran supaya Pak Kapolri bisa bertindak lebih tegas motong kepala dan ekor seperti yang beliau janjikan,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin kemarin.

Hal itu disampaikan Taufiq beberapa jam sebelum kliennya ditahan oleh penyidik di kasus Tragedi Kanjuruhan. Selain Abdul Haris, ditahan pula lima tersangka lain, yaitu Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno, Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dikalahkan Bali United 0-2, Persebaya Kembali Dipermalukan di GBT

Sampai saat ini, selain secara moral, Taufiq tetap meminta penyidik agar menyidik pihak PSSI agar bertanggungjawab secara hukum di kasus Tragedi Kanjuruhan. “Seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum, karena bola ini enggak bisa terlaksana tanpa adanya  stakeholder,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Akhmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang diterima kliennya adalah bagian dari proses hukum sekaligus wujud empati dan simpati atas peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang saat ini memakan korban jiwa 135 orang.

Momen Banser di Trenggalek Periksa Kesehatan Puluhan Emak-emak

“Mudah-mudahan perkara ini segera bisa dilimpahkan dan ini merupakan hak tersangka untuk bisa secepatnya mendapatkan keadilan,” kata Amir.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik akan segera menyerahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan.

Halaman Selanjutnya
img_title