ARCI: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Elektabilitas Capres-Cawapres 2024

Direktur Eksekutif ARCI, Baihaki Sirajt,
Sumber :
  • VIVA Jatim/Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, menuai polemik yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Survei ARCI Pilkada Jember 2024: Elektabilitas Gus Fawait Ungguli Petahana

Direktur Eksekutif Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) Baihaki Sirajt menilai polemik itu sesuatu yang wajar dan lazim terjadi. Namun, menurut dia, putusan MKMK tersebut tidak akan banyak berpengaruh terhadap elektabilitas pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024.

"Sejak MK memutuskan tentang batas usia Capres-Cawapres, sejak itu persepsi di masyarakat sudah terbentuk terkait keputusan tersebut. Ketika akhirnya Prabowo-Gibran benar-benar mendaftar (di KPU), ternyata berdasar hasil survei elektabilitasnya bagus, kalau hasil survei ARCI di Jatim Prabowo-Gibran unggul," kata Baihaki kepada wartawan di Surabaya, Kamis 9 Nopember 2023.

PAN Masih Enggan Sebut Emil Dardak Bakal Dampingi Khofifah di Pilgub Jatim

Karena itu, menurut Baihaki, elit politik tidak perlu memperpanjang polemik yang tak produktif menyikapi putusan MKMK tersebut.

"Waktu yang ada saat ini sebaiknya digunakan untuk lebih mengenalkan calonnya masing-masing, termasuk visi, misi dan gagasannya," tandasnya.

MK Bakal Sidangkan 297 Perkara PHPU Pileg 2024

Diketahui, ada tiga pasangan calon presiden-wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU. Yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.