Pelihara Satwa Dilindungi, 2 Buaya dan 1 Landak Jawa Disita Polres Tulungagung

Buaya Irian yang dilindungi dimiliki pria di Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim –HN (38), pria yang mempunyai hobi memelihara satwa asal Tulungagung ini harus rela berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia memelihara hewan dilindungi berupa 2 ekor buaya dan satu Landak Jawa.

Pria Bercelurit Rampok Minimarket Tulungagung Untuk Bayar Hutang

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Muchammad Nur menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelaku mengunggah foto hewan peliharaannya, yaitu satu Buaya Irian, satu Buaya Muara, dan satu Landak Jawa.

"Kita melalui medsos, mencari ketemu ada Tim Pidsus Polres Tulungagung melakukan penyelidikan ada buaya dan ada landak. Motifnya dipelihara saja sejak tahun 2016 baik buaya maupun landaknya," ungkap AKP Muchamad Nur kepada awak media di lokasi pelaku, Desa/Kecamatan Ngunut, Rabu, 21 November 2023.

Ngedusi Kucing Jadi Adat Warga Pelem Tulungagung Doa Meminta Hujan

Polres Tulungagung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Kediri meninjau langsung ke lokasi. Hasilnya, benar saja ditemukan satu ekor Buaya Irian dan satu Buaya Muara yang masing-masing dibeli dengan harga Rp 250 ribu.

"Sementara untuk Landak Jawa pelaku beli seharga 150 ribu di tahun yang sama," bebernya.

Cerita Pak Minto tentang Ekspor Ikan Mas Koki Capai 60 Ribu Ekor di DSA Wajak Lor Tulungagung

Perihal sanksi yang diberikan, pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 junto 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan pidana oenjar paling lama 5 tahun.

Namun, untuk saat ini pelaku tidak ditahan oleh Polres Tulungagung lantaran pemelihara satwa dilindungi hanya memelihara dan kepada penyelidik sangat terbuka dsn kooperatif.

"Motifnya dipelihara saja, dia memang pecinta reptil. Berhubung cuma dia hobi sedari dulu. Sementara ini tidak ditahan, karena hanya melihara dan dia juga kooperatif," ulasnya.

Kasi Konservasi Wilayah I Kediri, BKSDA Jawa Timur, Andi Sumarsono mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tulungagung yang telah memberikan informasi sekaligus pendampingan. Karena pihaknya tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari kepolisian.

Perihal satwa dilindungi yang ditemukan dipelihara oleh warga, tim sudah melakukan identifikasi dengan Polres Tulungagung. Landak Jawa sendiri ini baru dilindungi tahun 2018d dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018.

"Karena kondisi di alam sudah semakin punah. Jadi satwa itu semakin hari semakin akan masuk kategori dilindungi kalau tidak dibatasi pemanfaatannya," ulas Andi Sumarsono.

Ia mengaku, ketiga satwa buaya muara, buaya Irian dan Landak Jawa yang dilindungi, rencananya akan ditipkan setelah mendapatkan surat penitipan dari penyidik Polres Tulungagung. 

BKSDA akan dititipkan ke lembaga konservasi atau penangkar. Jika buaya pihaknya mempunyai penangkaran di Kota Batu yaitu tepat di Predator Park, termasuk hewan Landak Jawa tersebut ikut dievakuasi.

"Kalau landaknya nanti kita titipkan ke Jatim Park di Batu juga. Rencananya aan kita evakuasi ketiga satwa ini besok, langsung ke tempat konservasi," tutupnya.

Pantauan VIVA Jatim, di rumah pelaku yang tepat di belakang Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien (PPHM) atau yang kerap disebut Pondok Ngunut ini banyak sekali hewan peliharaan. Mulai dari dua ekor kera, berang-berang, ikan, iguana, kambing etawa dan masih banyak lagi.