Pria Mojokerto Diadili Gegara Setubuhi Gadis 17 Tahun di Rumah Kosong saat Menstruasi
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Kondisi rumah kosong cukup gelap karena tidak ada cahaya dari lampu. Setelah memastikan tidak ada orang, terdakwa membawa korban masuk ke dalam ruangan kamar yang sudah tersedia kasur.
Di situlah terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Ironisnya, saat itu korban dalam kondisi menstruasi.
"Pada saat terdakwa melakukan persetubuhan kepada anak korban dalam kondisi menstruasi. Setelah menyetubuhi korban, terdakwa mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa," ungkap Nala.
Sisi lain, ketika kejadian berlangsung ibu korban sedang mencarinya. Ibunya sempat menanyakan keberadaan korban kepada temannya namun tidak mengetahui.
"Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di kemaluannya dan kehilangan keperawanan," terang Nala.
Persetubuhan tersebut akhirnya diketahui orang tua korban. Tak terima putrinya disetubuhi, orang tua korban melaporkan Suwardi ke Polres Mojokerto.
"Korban dilakukan Visum Et Repertum di RSUD Prog dr Soekandar, Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 13 September 2023. Hasilnya, pemeriksaan didapati robekan baru pada servix arah jam 12,4,6 dan 9," pungkas Nala.