Pria Mojokerto Diadili Gegara Setubuhi Gadis 17 Tahun di Rumah Kosong saat Menstruasi

Terdakwa Suwardi jalani sidang perdana di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Penasihat Hukum Suwardi, Handoyo mengaku menemukan kejanggalan dakwaan terhadap kliennya. Ia menyebut, kliennya tak memaksa korban untuk bersetubuh. 

2 Motor Adu Banteng di Trowulan Mojokerto, 2 Pengendaranya Sama-sama Tewas

"Menurut terdakwa tidak ada paksaan, kalau ada pasti lari. Tapi nanti kita buktikan. Harapan saya klien saya bisa diberlakukan seadil-adilnya menurut hukum, harus dibuktikan," katanya.