Pria Mojokerto Diadili Gegara Setubuhi Gadis 17 Tahun di Rumah Kosong saat Menstruasi

Terdakwa Suwardi jalani sidang perdana di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Suwardi (48) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pria asal Kecamatan Trawas ini diadili gara-gara menyetubuhi gadis berusia 17 tahun di rumah kosong.

Begini Cara Polisi di Mojokerto Edukasi Berlalu Lintas ke Para Santri

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung pada Rabu, 29 November 2023. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mendakwa Suwardi dengan dakwaan alterntif. Yakni, dakwaan alternatif pertama pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 17 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan dakwaan alternatif kedua, pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mama Muda Otak Penipuan Arisan Online di Mojokerto Ditangkap, Kondisinya Hamil 6 Bulan

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, terdakwa Suwardi menyetubuhi korban yang merupakan tetangganya sendiri pada 11 September 2023 lalu sekitar pukul 22.30.

Awalnya, gadis berusia 7 tahun 7 bulan itu berada didepan rumah berniat membersihkan kandang kucing. Ketika itu ia melihat terdakwa berdiri di luar pagar rumah. Mereka pun saling bertegur sapa. 

Dua Jambret Kalung Emas Bocah di Mojokerto Ditangkap

"Disitu terdakwa mengajak korban dengan cara memanggil korban 'melok aku lewati samping’ (ikut saya lewat samping)," kata Nala kepada VIVA Jatim, Jumat, 1 Desember 2023. 

Korban mengiyakan ajakan terdakwa. Lalu keluar ke depan rumah. Kemudian terdakwa menggandeng tangan korban menuju rumah kosong yang berjarak 200 meter. 

Kondisi rumah kosong cukup gelap karena tidak ada cahaya dari lampu. Setelah memastikan tidak ada orang, terdakwa membawa korban masuk ke dalam ruangan kamar yang sudah tersedia kasur.

Di situlah terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Ironisnya, saat itu korban dalam kondisi menstruasi. 

"Pada saat terdakwa melakukan persetubuhan kepada anak korban dalam kondisi menstruasi. Setelah menyetubuhi korban, terdakwa mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa," ungkap Nala.

Sisi lain, ketika kejadian berlangsung ibu korban sedang mencarinya. Ibunya sempat menanyakan keberadaan korban kepada temannya namun tidak mengetahui.

"Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di kemaluannya dan kehilangan keperawanan," terang Nala.

Persetubuhan tersebut akhirnya diketahui orang tua korban. Tak terima putrinya disetubuhi, orang tua korban melaporkan Suwardi ke Polres Mojokerto

"Korban dilakukan Visum Et Repertum di RSUD Prog dr Soekandar, Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 13 September 2023. Hasilnya, pemeriksaan didapati robekan baru pada servix arah jam 12,4,6 dan 9," pungkas Nala. 

Penasihat Hukum Suwardi, Handoyo mengaku menemukan kejanggalan dakwaan terhadap kliennya. Ia menyebut, kliennya tak memaksa korban untuk bersetubuh. 

"Menurut terdakwa tidak ada paksaan, kalau ada pasti lari. Tapi nanti kita buktikan. Harapan saya klien saya bisa diberlakukan seadil-adilnya menurut hukum, harus dibuktikan," katanya.