Korupsi Dana BOS 350 Juta, Kepsek SMPN 6 Bojonegoro Jadi Tersangka

Korupsi dana BOS kepsek SMPN 6 jadi tersangka
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Bojonegoro, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 6 Bojonegoro berinisial SE sebagai tersangka.

Dihantam Ombak, Penambang Pasir di Bojonegoro Hilang Tenggelam

SE ditetapkan tersangka karena diduga melakukan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021 senilai Rp 350 juta. Usai ditetapkan tersangka pelaku juga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menjelaskan, penetapan sekaligus dijebloskannya SE ke tahanan karena Kejari telah mengantongi bukti yang sangat cukup. 

Pom Mini di Bojonegoro Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

"Yang jelas, pihaknya sudah cukup bukti dalam kasus ini dan SE ini kepala sekolah ia terlibat dalam kasus dana BOS," kata mantan Kasi Intelijen, Kejari Sukabumi, Jawa Barat ini.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat dua orang lainnya yakni ES dan RA keduanya Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro. Keduanya juga telah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sekolah hingga Jembatan di Bojonegoro Rusak akibat Diterjang Banjir Bandang

Untuk ES dijatuhi hukuman penjara 22 bulan dan membayar denda sebanyak Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan. Sedangkan RA divonis penjara 18 bulan dan bayar denda Rp 13,3 subsider penjara 3 bulan.