Korupsi Dana BOS 350 Juta, Kepsek SMPN 6 Bojonegoro Jadi Tersangka

Korupsi dana BOS kepsek SMPN 6 jadi tersangka
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Bojonegoro, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 6 Bojonegoro berinisial SE sebagai tersangka.

Lima Ribu Relawan Gus Ipul Bojonegoro Pembekalan Memenangkan Khofifah-Emil

SE ditetapkan tersangka karena diduga melakukan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021 senilai Rp 350 juta. Usai ditetapkan tersangka pelaku juga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menjelaskan, penetapan sekaligus dijebloskannya SE ke tahanan karena Kejari telah mengantongi bukti yang sangat cukup. 

Bawaslu Sebut KPU Bojonegoro Terbukti Langgar Aturan Saat Debat Paslon

"Yang jelas, pihaknya sudah cukup bukti dalam kasus ini dan SE ini kepala sekolah ia terlibat dalam kasus dana BOS," kata mantan Kasi Intelijen, Kejari Sukabumi, Jawa Barat ini.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat dua orang lainnya yakni ES dan RA keduanya Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro. Keduanya juga telah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Buntut Debat Ricuh, Paslon 01 Laporkan KPU Ke Bawaslu Bojonegoro

Untuk ES dijatuhi hukuman penjara 22 bulan dan membayar denda sebanyak Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan. Sedangkan RA divonis penjara 18 bulan dan bayar denda Rp 13,3 subsider penjara 3 bulan.