Kritik BHS soal Tarif Angkutan Penyeberangan: Bahayakan Keselamatan

Bambang Haryo Soekartono
Sumber :
  • Dokumen Bambang Haryo Soekartono

Jatim – Pengamat kebijakan Publik dan transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengkritik kebijakan Menteri Perhubungan yang mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 yang mengatur tentang tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Puncak Arus Mudik di Pasuruan Hingga Lumajang

Menurut BHS, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan besaran tarif angkutan penyeberangan yang telah dihitung bersama stakeholder perhubungan dengan melibatkan Perwakilan Konsumen (YLKI), Gapasdap, PT ASDP dan Jasa Raharja. “Di mana hal ini tidak sesuai dengan PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan,” katanya dalam keterangannya, Selasa, 1 November 2022.

Anggota DPR-RI 2014-2019 itu menuturkan, sebagaimana telah dihitung pada tahun 2019, saat itu tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi tertinggal sebesar 35,4 persen setelah penyesuaian tarif terakhir di tahun 2020 yang saat itu tarif tertinggal jauh dari break-even point.

Membangun Industri Terintegrasi Pelabuhan di ALKI Demi Tingkatkan Ekonomi

"Ini mengakibatkan operasional angkutan penyeberangan antarprovinsi mengalami kesulitan untuk memenuhi standarisasi keselamatan dan kenyamanan pelayaran. Oleh sebab itu, para operator angkutan penyeberangan yang mengalami kesulitan terpaksa melakukan ajang tawar-menawar standarisasi keselamatan dengan oknum pemerintah untuk tidak melaksanakan regulasi keselamatan maupun kenyamanan pelayaran yang sudah distandarisasikan,” imbuh BHS.

Tentu saja, lanjut BHS, hal itu sangat membahayakan keselamatan publik yang menggunakan angkutan penyeberangan. Sehingga, kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Jawa Timur itu, angkutan penyeberangan bisa dikatakan tidak bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan pelayaran. 

Gapasdap Gandeng Kemenhub dan KNKT Bahas SOP Pengangkutan Kendaraan Listrik di Surabaya

Akibat lainnya dan itu mengenaskan, papar BHS, beberapa perusahaan bahkan ada yang sulit memberikan gaji karyawan secara tepat waktu dan jumlah karena kebijakan Kemenhub tersebut. "Maka sumber daya manusia tersebut tentu sangat membahayakan terhadap operasional kapal karena kondisi kesejahteraannya sangat memprihatinkan,” tandasnya. 

Kondisi itu kian parah setelah adanya kenaikan harga BBM subsidi sebesar 32 persen yang tidak direspons pemerintah dengan penyesuaian tarif. Akibatnya, selisih menuju break-even point kian lebar. Sebab, sesuai KM 184 Tahun 2022, realisasi tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan antarnegara hanya 11 persen. Itu jomplang jauh dari kenaikan tarif angkutan transportasi darat 25-40 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title