Pengacara Ungkap Korban Pernah Kirim Chat Mesra ke Mas Bechi
- Viva Jatim
Jatim – Sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di PN Surabaya, Kamis, 1 September 2022. Usai sidang, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dari korban.
Kejanggalan yang diungkapkan Gede Pasek di antaranya soal adanya chattingan mesra hingga surat pernyataan meminta izin menikah dengan terdakwa kepada orangtua Mas Bechi dari korban. Advokat yang juga politikus itu mengaku akan menunjukkan chatingan mesra dari korban itu di muka persidangan.
“Korban chat sama terdakwa benar. Nanti kita kasih pada saatnya. Saksi Korban sudah mengakui pernah main chat dengan terdakwa beberapa kali setelah waktu yang disebutkan sebagai waktu diperkosa. Kalimat dalam chat tersebut mengucapkan kata Sayang, Cintaku, bahkan pernah juga buat puisi cinta,” kata Gede Pasek kepada wartawan.
Tidak hanya itu, saksi korban juga mengakui pernah mengirim foto ke terdakwa. “Ini ada motif 'actus reusnya' atau mens rea, sudah ketemu bahwa Bechi dijatuhkan dari Shiddiqiyah,” imbuh Gede Pasek.
Ia menambahkan, dalam kesaksian kali ini, salah satu saksi yang juga merupakan saudara kandung korban mengakui jika korban selama ini telah memiliki pacar. Padahal, dalam kesaksian sebelumnya, korban membantah jika telah memiliki pacar.
"Saksi korban mengakui hanya dekat dan GS dan yang naksir bukan dirinya. Tapi kakak korban mengakui kalau adiknya pacaran dengan GS hanya tidak tahu kapan putusnya. Ada ketidaksinkronan dalam keterangan korban dengan saksi lainnya,” tandas Gede Pasek.
Sedangkan saksi kedua dianggap Gede Pasek tidak memiliki korelasi atau hubungan dalam perkara yang didakwakan. Saksi kedua lebih menjelaskan tentang masalah keorganisasian dalam organisasi yang dipimpin oleh terdakwa selama ini.
Bahkan, dalam kesaksian saksi tersebut justru membongkar fakta lain yang lebih mengarah pada keinginan untuk mendongkel Mas Bechi dari kursi Ketua Umum dan menggantikannya dengan orang yang dijagokan.
"Saksi yang satu mengungkapkan adanya motif rebutan organisasi OPSID (Organisasi Pemuda Shiddiqiyah) di mana terdakwa sebagai ketua umum dan beberapa kelompok yang getol bergerak menjatuhkan terdakwa. Mereka punya calon yang diinginkan untuk kuasai OPSID dan ujungnya adalah agar terdakwa jauh dan jatuh dari Shiddiqiyah,” papar Gede Pasek.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan bahwa apa yang diutarakan para saksi dalam persidangan kali ini dianggap makin menguatkan dakwaannya. Namun dia menolak membuka percakapan atau keterangan para saksi dalam sidang yang digelar secara tertutup itu.
"Pokoknya keterangan saksi cukup memperkuat pembuktian,” ucapnya.
Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang. Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim. Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.