Kejari Tuban Musnahkan Narkoba dan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Kejari Tuban musnahkan narkoba dan rokok ilegal
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Tuban, VIVA JatimKejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan narkoba hingga ribuan bungkus rokok ilegal. Barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus itu dilakukan karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

7 Korban Kecelakaan di Duduksampeyan Berasal dari Tuban

Kepala Kejaksaan Negri Tuban Armen Wijaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya adalah 47.696 pil karnopen, 11.58 gram sabu dan 47.350 bungkus rokok ilegal yang telah dikumpulkan selama satu tahun terakhir.

"Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan total 47 perkara tindak pidana umum dan 2 tindak pidana khusus,” kata Armen Wijaya.

Kecelakaan Maut Bus Versus Panther di Gresik, Polda Jatim Terjunkan Tim TAA

Armen melanjutkan, pada tahun ini peredaran rokok ilegal meningkat secara signifikan, demi menurunkan angka tersebut ia bersama tim juga kan melacak asset tindak pidana rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro Kunawi mengaku banyaknya peredaran rokok ilegal disebabkan Tuban dan Bojonegoro adalah perlintasan wilayah rokok ilegal. Akibat adanya peredaran rokok ilegal ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta rupiah. 

Bus Vs Panther di Gresik, 7 Korban Tewas adalah Sekeluarga Rombongan Umrah

“Kebanyakan rokok ilegal yang kita tangkap adalah rokok yang melintas di Bojonegoro dan termasuk kita musnahkan hari ini,” pungkasnya.