Sekdaprov Ngeles soal Anggaran, Fraksi Gerindra: Paham Aturan Tidak?
- IST/Viva Jatim
Kemudian, terkait dengan anggaran penyertaan modal untuk Askrida, Rohani menegaskan, sudah melanggar PP 12/2019. “Kok malah pakai istilah dicadangkan dulu di APBD. Aturan mana yang dipakai. Panglima tertinggi adalah hukum. Harus ditaati. Perda harus ditetapkan terlebih dulu, baru dianggarkan. Titik!”
Masih kata Rohani, siapa yang melanggar itu salah. “Biro Hukum Setdaprov Jatim sebagai bagian dari eksekutif jangan diam saja soal tata aturan. Kalau eksekutif masih kurang paham, apa perlu Kemendagri dan Kemenkumham kami undang untuk kasih pencerahan,” tanyanya.
Lalu, soal penambahan alokasi dana transfer dari pusat sebesar Rp 1,5 triliun, DPRD Jatim paham terkait dana earmark yang sudah ditentukan penggunaannya.
"Tapi OPD yang ketempatan tidak ada yang memasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-nya sewaktu rapat kerja dengan komisi-komisi. Sangat mungkin di usulan awal pada R-APBD juga ada program yang sama dengan earmark, sehingga dobel anggaran.”
Baca juga: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Musim Hujan Rawan Banjir dan Longsor
“Juga, sangat mungkin OPD yang ketempatan masih belum tahu kalau dapat alokasi earmark. Buktinya tidak ada yang memasukkan dalam RKA-nya. Ujung-ujungnya pagu anggarannya tidak sama dengan yang dibahas di komisi mitra kerja. Fungsi anggaran itu ada di DPRD. Apa memang sengaja mau dihilangkan,” tukasnya.
BPKAD Jatim, kata dia, dalam rapat juga telah menegaskan bahwa penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun berjalan adalah Rp 1,6 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk dana cadangan Pilgub adalah Rp 300 miliar. Hal ini masih sesuai dengan buku R-APBD.