Mengenang Jasa Gus Dur pada Perayaan Imlek Indonesia
- Istimewa
Perayaan Tahun Baru Imlek atau China di Indonesia tidak terlepas dari peran besar Presiden Ke-4 Republik Indonesia (RI) KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur.
Sebelumnya pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, etnis Tionghoa dilarang melaksanakan tradisi dan adat istiadat mereka secara terbuka. Diskriminasi kepada etnis Tionghoa ini berlangsung selama era orde baru.
Dalam masa baktinya yang singkat, Gus Dur juga turut berjasa dalam menempatkan Konghucu sebagai salah satu agama resmi negara selain Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan Budha.
Gus Dur mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 pada era Presiden Soeharto yang melarang perayaan Imlek.
Sebagai gantinya, Gus Dur kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.
Dengan keputusan itu, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini,” demikian bunyi penggalan Keppres Nomor 6 Tahun 2000, dikutip dari laman NU Online pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Suka cita yang telah lama padam bersinar kembali berkat Keppres yang terbit pada 17 Januari 2000 itu. Berikutnya, pada 9 April 2001, dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2001, Gus Dur meresmikan Imlek sebagai hari libur bagi yang merayakan atau fakultatif.