Gurita Judi Online: Cuan Merusak Kehidupan

Polres Trenggalek ringkus ASN terjerat judi online.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Kapolres Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono menerangkan pelaku berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan menangkap tersangka AS ini sehingga diduga melakukan tindak pidana judi online.

"Kita melakukan penyitaan dan sudah ada di permulaan yang cukup untuk kita melakukan penangkapan, hasil penyidikan kita lanjutkan ke penahanan," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono, di halaman Polres Trenggalek, Jum'at, 21 Juni 2024.

AKBP Gathut menerangkan kronologi penangkapan pada 21.00 WIB di tepi Jalan masuk Dusun Bonsari RT 2 RW 001 Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Unit Pidana Umum Polres Trenggalek telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AS. 

"Pelaku adalah tenaga teknis sekolahan di Trenggalek," tambahnya.

Kepolisian mendapati pelaku melakukan perjudian online jenis pragmatic berperan sebagai penombok. Selanjutnya cara melakukan deposit saldo melalui situs Dewajitualt dan Amdazbet.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1  tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana.

"Kalau ancaman hukuman pelaku selama-lamanya 10 tahun penjara," tandasnya.

Disusul kasus perampokan beraksi di Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo masuk Kelurahan Ngantru Kecamatan Kabupaten Trenggalek berhasil diamankan polisi. Ketiga pelaku memaksa korban, kakek KL (82) masuk ke dalam mobil dan merampas uang senilai Rp 14 juta.

AKP Zainul mengatakan hasil curian digunakan oeh pelaku rata-rata digunakan untuk keperluan pribadi. Lalu, kedua oleh pelaku digunakan untuk judi online.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan sanksi pasal 365 KUHP. Yaitu dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun. 

Sejak Dilantik, Menteri Budi Arie Putus Akses 3,4 Juta Konten Judi Online