Gurita Judi Online: Cuan Merusak Kehidupan
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
“Khusus ISP dan operator yang berada di Tulungagung untuk memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian. Sehingga demikian ruang gerak semakin sempit," ulasnya.
Iwan melanjutkan, langkah berikutnya dengan peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat, penegakan hukum. Serta melakukan penindakan yang kuat terhadap pelaku judi online, ditambah sinergi antara semua pihak terkait.
"Untuk itu dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, sangatlah penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap perjudian online," terangnya.
Dampak dan Ungkap Kasus Pidana Kasus Judi Online
Kasus sebelumnya, pada 20 Mei 2024 silam Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus perjudian. Mulai judi togel, sabung ayam hingga judi online. Untuk judi online, pelaku JPS (28) adalah perempuan selebgram di Tulungagung kurang kebih followersnya 300 ribu.
Perjudian masih marak untuk meraih keuntungan yang berlipat, membuat selebgram Tulungagung, JPS (28) tergiur mempromosikan judi online slot. Ia mendapat kontrak selama satu bulan dengan mendapat gaji sebesar 25 juta.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Nur mengatakan pelaku melakukan aksinya kurang lebih selama 6 bulan berjalan.
Kemudian sudah mendapatkan fee atau upah dari admin situs web judi online Eslot, Vipslot, Fortuna Slot, Indobet sebesar Rp 25 juta yang di transfer ke rekening pribadi pelaku.
Lalu, untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008.
"Yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.
Beda kasus Tulungagung dengan Trenggalek. Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki terlibat. AS (53) beralamat di Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek terjerat kasus judi online diamankan kepolisian.