3 Kategori Calon Mahasiswa yang Layak Terima KIP Kuliah, Cek Pendaftarannya

Ilustrasi KIP Kuliah
Sumber :
  • Viva.co.id

4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Jika siswa bukan penerima PIP, KIP Pendidikan Menengah, dan juga tidak tercatat di DTKS atau P3KE dan juga bukan berasal dari panti asuhan atau panti sosial maka ada cara lain yang bisa dilakukan untuk memperoleh KIP Kuliah 2023.

Caranya dengan melampirkan bukti dokumen pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu

Selanjutnya kondisi ekonomi keluarga harus diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Pendaftar KIP Kuliah harus melampirkan semua bukti dokumen itu pada saat melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah.

artikel ini telah dipublikasikan di Viva.co.id Berjudul 

 https://www.viva.co.id/edukasi/1595501-3-kategori-calon-mahasiswa-yang-layak-terima-kip-kuliah?page=1