Pertunangan Bocah di Madura Menurut Islam
- TikTok
Dalam Islam, melihat perempuan yang dipinang itu diperbolehkan akan tetapi hanya bisa melihat sebagian dari tubuhnya. Sebagaimana perkataan Muhammad asy-Syarbini dalam kitabnya Iqna’, beliau menjelaskan tentang hikmah melihat sebatas wajah dan telapak tangan:
“Hikmah melihat sebatas wajah dan telapak tangan baginya adalah bahwa pada wajah terdapat sesuatu yang menujukkan atas kecantikan dan pada kedua telapak tangan terdapat sesuatu yang menunjukkan kesuburan badan.” (Muhammad al-Syarbini al-Khatib, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 2, h. 405-406)
Yang Boleh Dilihat saat Tunangan
Mengenai bagian manakah yang boleh dilihat oleh calon laki-laki? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa lelaki boleh melihat wajah dan telapak tangan perempuan, menurut mayoritas ulama. Ada yang berpendapat boleh juga melihat telapat kaki, sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Hanafi.
Silang pendapat ini sebenarnya timbul dari penafsiran Q.S. (18); 24, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya’.”
Menuru Ibnu Rusyd, yang dimaksud dengan ‘perhiasan yang biasa nampak darinya’, yaitu muka dan kedua telapak tangan.
Dalam proses Khitbah, seorang lelaki dan perempuan tidak diperkenankan untuk berduaan. Harus ditemani walinya. Karena orang yang akan dipinang tersebut bukanlah orang yang sah secara hukum pernikahan. Maka proses melihat calong tunangan dilakukan dengan didampingi wali atau orang mahram yang lainnya. Sebagaimana pendapat yang ditulis oleh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, beliau berkata: