Pertunangan Bocah di Madura Menurut Islam
- TikTok
Akan tetapi beberapa ulama tidak setuju dengan pendapat di atas. Mereka menolak pendapat jika pernikahan di usia dini. Hal itu merujuk pada ayat al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 6:
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”
Kata “sampai mereka cukup umur untuk kawin” dijadikan dalil jika seseorang tidak boleh menikah hingga secara umur sudah pantas untuk kawin.
Bagaimana pun, tunangan tidak bisa disamakan dengan perkawinan karena dengan pertunangan tidak diperkenankan untuk hidup bersama dan melakukan hubungan suami istri. Maka ulasan pernikahan di atas tidak berlaku pada hukum pertunangan dini. Hanya saja, pertunangan dini tidak baik dan tidak tepat secara umur. Karena mereka belum dewasa sehingga belum memiliki akal sempurna untuk mengetahui kecocongan pasangan.
Wallahu a’lam
Penulis: Ahmad Fatoni, Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya