Jangan Sembrono! Ini Hukum Berhubungan Sami Istri Siang Hari di Bulan Ramadan

Ilustrasi hubungan intim.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jadi, hukumnya secara jelas adalah bahwa berhubungan suami istri saat berpuasa di bulan Ramadan adalah tidak dibolehkan dalam Islam. 

Hal ini juga tertuang di buku Fiqih Sunnah 2 oleh Sayyid Sabiq, para ulama menyepakati beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah hubungan suami istri (jima) di siang hari (dalam kondisi sedang berpuasa). 

Rasulullah SAW bersabda:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'." (HR. Bukhari).

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja wajib melakukan kifarat. Hal yang perlu dilakukan adalah memerdekakan seorang hamba sahaya.

Jika tidak mampu memerdekakan hamba sahaya, maka bisa melakukan puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak bisa juga, seseorang tersebut bisa memberikan makanan kepada 60 orang miskin.