Pemilih belum Terima Undangan Form C6, Bolehkah Tetap Nyoblos ke TPS?

Momen Khofifah Indar Parawansa dan 3 putranya mencoblos.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak hari ini, Rabu, 27 November 2024. Pemilih akan mulai berdatangan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa surat undangan atau form C6 dan KTP-el. 

Mereka akan menentukan nasib daerahnya selama lima tahun ke depan. Tentu dengan memilih pasangan calon yang sesuai kata hati nurani. Berdasarkan gagasan dan latar belakang serta inovasinya dalam membangun dan memajukan daerah masing-masing ke depan. 

Namun demikian, terkadang beberapa tahapan pemilihan tidak semuanya berjalan mulus dan sempurna. Seperti contoh, ada pemilih yang belum menerima form C6 atau C.Pemberitahuan-KWK. Hal itu disebabkan beberapa hal, bisa jadi karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang teliti.

Lantas apakah tetap bisa datang ke TPS untuk mencoblos? Tetap bisa. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 dijelaskan pada Pasal 348 ayat (1) huruf (c). Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, pemilih yang tidak memiliki C6 atau tidak terdaftar dalam DPT tetap memiliki hak pilih.

"Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: ..., pemilik kartu tanda penduduk yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan," bunyi Pasal 348 ayat (1) huruf (c) UU No 7 Tahun 2017.

Meski tetap memiliki hak untuk mencoblos, namun terdapat ketentuan khusus bagi pemilih yang tidak memiliki formulir C6 atau C.Pemberitahuan-KWK. Hal ini juga diatur pada UU No 7 Tahun 2017, yaitu pada pasal 349. Mari simak detailnya:

  1. Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), namun memiliki KTP elektronik, dapat memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
  2. Sebelum memberikan suara, pemilih harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di KPPS setempat.
  3. Pemilih diharuskan datang ke TPS dan melakukan pencoblosan pada satu jam terakhir sebelum pemungutan suara selesai. Yakni dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.