Kiat Sukses Rencanakan Tabungan Haji agar Kondisi Finansial Tetap Stabil
- Istimewa
Tabungan Haji dan Biaya Haji 2025
Tabungan haji menjadi solusi praktis bagi umat Islam yang ingin mewujudkan impian ke Baitullah. Tabungan ini dikelola dengan prinsip syariah menggunakan akad mudharabah mutlaqah atau wadiah. Dana tersebut ditempatkan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ditunjuk Kementerian Agama RI.
Tahun 2025 menjadi kabar baik bagi calon jamaah haji. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp89,4 juta, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp93,4 juta. Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, dari total BPIH tersebut, jamaah hanya membayar Rp55,4 juta (62%), sementara sisanya sebesar Rp33,9 juta dialokasikan dari nilai manfaat.
"Penurunan biaya ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar ibadah haji menjadi lebih terjangkau," jelasnya.
BPKH, bersama bank syariah mitra, terus meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji. Indra Gunawan menuturkan, salah satu daya tarik tabungan haji adalah transparansi dan penerapan prinsip syariah.
"Dana jamaah tidak hanya dikelola untuk persiapan haji, tetapi juga dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur umat seperti masjid, sekolah, hingga membantu UMKM," ujarnya.
Jamaah juga mendapatkan manfaat langsung dari tabungan ini berupa imbal hasil setara 7% per tahun.