2 Syarat Tenaga Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes Sesuai Amanat UU ASN 2023

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • Istimewa

Jadi berdasarkan amanat UU ASN 2023, para non-ASN atau nama lainnya tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Nah tenaga honorer manakah yang akan diangkat jadi PPPK pada Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut?

Ternyata, hanya tenaga honorer yang memenuhi 2 syarat di bawah yang akan diangkat jadi PPPK maksimal Desember 2024 seusai keterangan Pasal 66 tersebut.

Jadi, 2 syarat yang dimaksud pada lampiran penjelasan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 diatas yakni:

“Yang dimaksud dengan 'penataan' adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.” bunyi pasal 66.

Syarat pertama yang dimaksud yakni mempunyai data yang terverifikasi dan tervalidasi di dalam database pemerintah dalam hal ini melalui BKN.

Lalu yang kedua pasca terverifikasi, seluruh data tenaga honorer divalidasi kebenarannya agar benar-benar nyata dalam database pemerintah.