AS dan Inggris juga Diseret ke Mahkamah Internasional gegara Bantu Israel

Para hakim di Mahkamah Internasional
Sumber :
  • Viva.co.id

Namun kini, masyarakat percaya apa yang terjadi di Palestina adalah skenario ideal agar proses hukum dapat dilaksanakan, kata pengacara asal Afrika Selatan tersebut, seraya menambahkan bahwa “AS sibuk mengeluarkan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan tersebut."

"Tidak ada yang bilang berhenti, (namun) cukup sudah,” tambahnya.

Rensburg mengatakan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan bagi kasus mereka melawan AS dan Inggris, dan bahwa mereka akan memulai prosesnya berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Mahkamah Internasional (ICJ).

Seperti diketahui, pekan lalu, 11 dan 12 Januari 2024, para peserta sidang, yaitu Afrika Selatan dan Israel masing-masing telah menyampaikan pendapat dan pembelaan mereka di hadapan para hakim ICJ.

Dalam pengajuan setebal 84 halaman, Pretoria menuduh Israel melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang mana Afrika Selatan dan Israel menjadi negara yang menandatangani perjanjian genosida tersebut. Negara-negara yang menandatangani perjanjian ini mempunyai hak kolektif untuk mencegah dan menghentikan kejahatan tersebut.

Afrika Selatan menunjuk para pengacara dan tim hukum internasional yang ahli dibidangnya, untuk membela Palestina. 

John Dugard, mantan pelapor khusus PBB mengenai hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina memimpin tim hukum Afrika Selatan.