APJII Ungkap Penyebab Internet Mahal Tapi Lemot, Izin Rumit dan Pajak Tinggi

Masyarakat sedang berselancar di dunia maya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kecepatan internet Indonesia tertinggal bila dibandingkan negara lain di Asia Tenggara. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi, dua diantaranya karena perizinan pemasangan jaringan internet yang rumit serta tingginya biaya regulasi (cost regulation) atau pajak.

Muhammad Arif selaku Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) mengatakan, pemerintah daerah seharusnya mendorong upaya digitalisasi di wilayahnya dengan mengedepankan kolaborasi bersama para penyedia layanan internet (ISP) untuk memperluas jaringan internet. Sehingga visi negara memberi kemudahan layanan internet yang cepat dan murah bisa tercapai.

"Kalau kebanyakan perizinan, kebanyakan pajak dan lain-lain. Teman-teman [ISP] kan susah mengembangkan jaringan internet," ucap Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif di Surabaya, Selasa 30 Januari 2024.

Sementara itu, Ketua Wilayah APJII Jawa Timur Ayom Rahwana menambahkan, urusan perizinan pemasangan jaringan internet serta pajak yang menyertainya perlu disinkronkan bersama pemerintah daerah selaku pemangku wilayah supaya jaringan internet berkecepatan 100 Mbps bisa terwujud.

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ingin kecepatan internet di Indonesia bisa mencapai minimal 100 Mbps. Sedangkan saat ini kecepatan internet mobile Indonesia rata-rata 24,96 Mbps.

Ayom bilang, pihaknya bisa saja segera mewujudkan keinginan Menkominfo. Namun masyarakat sebagai pengguna internet akan membayar mahal apabila persoalan perizinan serta pajak tinggi dalam pemasangan jaringan tak kunjung diselesaikan.

"Ambillah contoh di Surabaya, cost regulation yang dikeluarkan itu Rp 20 ribu per meter. Kemarin saja, kami pasang di Sidoarjo sepanjang 14 kilometer itu biayanya Rp 96 juta, mahal sekali," lanjutnya.

Belum lagi adanya oknum aparat penegak hukum yang kerap 'mengerjai' para penyedia layanan internet dengan alasan perizinan.

"Itu akan membuat kami ketika ingin berusaha jadi malas berusaha," tutupnya.