Soal Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri, KPU Ingatkan Pidana Pemilu

Ketua KPU RI
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan bahwa perhitungan suara hasil Pemilu 2024 termasuk di luar negeri belum dimulai dan akan dilakukan secara serentak. Karena itu, ia meminta seluruh masyarakat agar mengabaikan hasil publikasi exit poll Pemilu 2024 di luar negeri.

Hasyim menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih cepat daripada di dalam negeri. Yakni

“Di sana ada yang mulai tanggal 4-11 Februari untuk metode TPS. Pemungutan suara di luar negeri kan ada pos, KSK dan TPS," kata Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.

Namun, lanjut Hasyim, untuk penghitungan suaranya akan dilaksanakan bersamaan dengan yang di dalam negeri.

“Dengan demikian kalau ada orang yang mempublikasikan hasil di Hongkong, KL, Sydney, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai," tegasnya.

Hasyim menambahkan bahwa metode perhitungan suara yang digunakan masyarakat atau pihak tertentu untuk mengetahui perolehan suara setiap pasangan calon setidaknya bisa dilakukan dengan 2 metode.

“Pertama quick count dan exit poll. Metode quick count itu bisa diambil dari TPS itu bisa diketahui malam-malam atau dini hari. Kalau exit poll itu metodenya adalah setelah milih, langsung ditanya sama periset itu. Itu yang dicatat dan disusun menjadi hasil prediksinya," ungkapnya.