Ayah Bejat di Mojokerto Hamili Anak Kandung Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ayah yang hamili anak kandung di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

“Perbuatan yang meringankan nihil,” tegas anggota Mejelis Hakim Luqmanul Hakim. 

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

“Pikir-pikir yang ya mulia,” kata JPU Fajaruddin. 

Sebelumnya, aksi bejat SL, 58 terhadap putri bungsunya itu terungkap pada 2 Oktober 2023 lalu. Itu setelah pihak keluarga curiga melihat perut korban yang kian membesar. 

Kasus ini sempat dimediasi di balai desa, Kecamatan Trowulan. Disitu terkuak jika korban telah hamil 6 bulan.

Akhirnya, oleh keluarga, pencabulan yang dilancarkan pekerja koperasi itu dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Di depan petugas, SL mengaku telah melancarkan tindak asusila itu berulang kali sejak istrinya meninggal dua tahun sebelumnya.