Sederet Fakta Oknum Jaksa di Surabaya Tabrak Penjual Jagung dan 2 Mobil
- Mokhamad Dofir/ Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Seorang oknum jaksa di Surabaya menabrak penjual jagung rebus dan dua mobil lain saat melaju di Jalan Panglima Sudirman hingga simpang empat Jalan Raya Darmo – Bengawan. Ia diketahui mengendari mobil Toyota Innova Riborn bernopol W 1714 ZL. Rabu, 21 Februari 2024 kemarin.
Dikutip dari berita Viva Jatim sebelumnya, berikut ini sederet fakta insiden tabrakan tersebut:
1. Pelaku adalah Seorang Jaksa
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membenarkan bila AH (28) warga Sidoarjo, pengemudi mobil Innova Reborn yang menabrak penjual jagung rebus dan dua mobil adalah seorang jaksa pidana khusus.
"Iya benar, inisialnya AH. Jaksa," ucap Kepala Sie Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmi Sandra kepada Viva Jatim, Rabu 21 Februari 2024.
2. Pelaku Diduga Mengantuk
Soal penyebab kecelakaan beruntun, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Fazlurrahman mengatakan akibat AH mengantuk sehingga tidak konsentrasi saat berkendara.