Kemenag soal Santri di Kediri Tewas Dianiaya: Pesantren Itu Belum Miliki Izin
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Sesuai keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, pihak Kanwil Kemenag Jatim tidak bisa menutup pesantren. Sebab, tujuan berdirinya sebuah pesantren ialah sebagai tempat orang belajar dan menuntut ilmu hukumnya adalah fardu ain. "Jika izin operasional bisa dicabut, ketika ada. Namun ini tidak ada," tegasnya.
Kendati belum mengantongi izin, tambah Anam, Kanwil Kemenag Jatim tidak tinggal diam tangan terhadap pesantren tersebut. Kemenag tetap melakukan pencegahan dan pengawasan supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Tahun ini kami buat program namanya SALIM yaitu, sapa lembaga pendidikan keagamaan islam. Itu kita lakukan setiap minggu untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pondok pesantren," ujarnya.
Sesuai investigasi Kanwil Kemenag Jatim, pesantren di Kecamatan Mohon Kediri itu mulai melakukan kegiatan belajarnya sejak 2014 lalu. Sejauh ini ada santri sebanyak 93 orang, terdiri dari 74 orang santri putri dan 19 santri putra.