Pria di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Bekali-kali Curi Motor

Tersangka Samsul Arifin (kiri) di Polsek Dawarblandong.
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi menangkap Samsul Arifin (39) karena mencuri motor. Warga Dusun/Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ini diduga berkali-kali melakukan pencurian motor. Tiga di antaranya, milik tetangganya sendiri.

Kapolsek Dawarblandong AKP Agus Sugiharto mengatakan, Samsul ditangkap setelah mencuri motor Triono (39) di Dusun/Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong. 

Ia dibekuk setelah polisi melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV. Samsul menggondol sepeda motor Honda Supra 125 bernopol L 4387 warna merah hitam milik Triono pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Mulanya, Triono memarkirkan motor di halaman rumah tetangganya, Samuji (54), sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, diketahui Istri Samuji. Lalu, Triono dan Samuji pergi memotong bambu. Motor ditinggal dengan kondisi dikunci setir. Namun, istri Samuji tidak mendapati motor Triono ketika balik ke rumah sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saksi istri Samuji berteriak memangil suaminya dan Triono. Kemudian mereka bersama dan tidak mendapati sepeda motor milik korban (Triono) yang diparkir di halaman rumah,” katanya, Senin, 4 Februari 2024.

Atas kejadian tersebut Triono melaporkan ke Polsek Dawarblandong. Mendapat laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Dawarblandong langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sepanjang jalan Desa Gunungan.

Hasil dari penyelidikan itu, lanjut Agus, anggotanya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dari rekaman CCTV yang mengarah ke Samsul. Tak butuh waktu lama, Samsul pun akhirnya dibekuk.