Pengedar Uang Palsu di Bojonegoro Dibekuk, 150 Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita

Ilustrasi uang palsu
Sumber :
  • Istimewa

Bojonegoro, VIVA Jatim – Dua wanita masing-masing berinisial S, asal Kecamatan Sukosewu dan RJ, asal Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar uang palsu.

Dari kedua tangan pelaku tersebut, polisi berhasil menyita uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 150 lembar sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, kasus peredaran uang palsu tersebut berhasil dibongkar setelah polisi menerima laporan dari korban.

Petugas kepolisian kemudian bergerak dengan menyisir lokasi pasar Bojonegoro untuk mencari keberadaan dua orang tersebut dan menemukan kedua pelaku. Kasus tersebut juga masih di dalam. 

"Kami mendapatkan laporan dari salah seorang pedagang yang mengaku menerima pembayaran dari dua orang yang tidak dikenalnya dengan uang pecahan Rp100 ribu," kata Fahmi Amrullah.

Semetara atas kejadian ini, Fahmi Amrullah menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat bertransaksi jual beli agar terhindar dari peredaran uang palsu. Apalagi saat ini Bulan Ramadan.

"Potensi pelaku kejahatan akan memanfaatkannya hingga Hari Raya Idul Fitri nanti. Bagi masyarakat yang mendapatkan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya segera melaporkan ke polisi," pungkasnya.