Setubuhi Gadis 15 Tahun sambil Nyabu, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Aksi bejat dilakukan MCAP (28). Pria asal Surabaya ini telah menyetubuhi CM, gadis yang masih berusia 15 tahun sambil memakai narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya itu, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkapnya dan menjerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Polisi mengungkap dan menangkap tersangka MCAP pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban, pelaku memakai narkotika jenis sabu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Inspektur Satu Muhamad Prasetya, Selasa 2 April 2024.
Ia menyampaikan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 15 November 2023 lalu, sekira pukul 10.00 WIB, di sebuah hotel di kawasan Demak, Kota Surabaya.
"Terungkapnya kasus tersebut, berawal korban CM sedang bersama temannya VT, kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Pulo Surabaya," lanjutnya.
Ia mengungkapkan, sesampai di wilayah Sawah Pulo tersangka MCAP membeli narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.
"Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya, saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya," katanya.
Setelah berada di kamar hotel ungkap Prasetyo, tersangka kembali mengkonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban namun korban menolaknya. Setelah mengkonsumsi sabu MCAP mempunyai niatan bejat untuk menyetubuhi korban layaknya suami istri.
"Selain melakukan tindakan asusila tersangka juga sempat melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak," tandasnya.
Ia lalu menjelaskan, Tersangka juga mengancam kepada korban akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauannya.
Setelah tersangka selesai menyetubuhi korban tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan menggunakan jasa ojek online.
Sesampainya di rumah korban menceritakan perbuatan Asusila yang dilakukan tersangka MCAP kepada Ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi lainnya dan melakukan visum et repertum terhadap korban CM sampai akhirnya tersangka MCAP ditetapkan menjadi tersangka.
Selain mengamankan MCAP, polisi menyita barang bukti, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu celana pendek warna biru putih, satu celana dalam warna merah dan satu buah BH warna hitam. Kemudian hasil pemeriksaan psikologi korban, dan hasil visum.