5 Fakta Memilukan Buruh Pabrik di Mojokerto yang Tega Menjajakan Istri

MR, suami di Mojokerto yang tega menjual istrinya layani pria hidung belang.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“karena kebutuhan. Memang sama sama ada keinginan seperti itu (menawarkan layanan seks ke pria lain). Dia mau aja,” ujarnya.

MR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP tentang Muncikari. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.