5 Fakta Memilukan Buruh Pabrik di Mojokerto yang Tega Menjajakan Istri

MR, suami di Mojokerto yang tega menjual istrinya layani pria hidung belang.
MR, suami di Mojokerto yang tega menjual istrinya layani pria hidung belang.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“karena kebutuhan. Memang sama sama ada keinginan seperti itu (menawarkan layanan seks ke pria lain). Dia mau aja,” ujarnya.

MR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP tentang Muncikari. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.