Pengedar Narkoba Berkedok Pedagang Cilok Ditangkap, Ribuan Pil Dobel L Diamankan
- Istimewa
Tuban, VIVA Jatim – Satreskoba Polres Tuban berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial K saat sedang bertransaksi kepada salah seorang pembeli di Gang Sadar. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ribuan pil dobel L sebanyak 38.093 butir.
Kasatreskoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, kasus peredaran narkoba yang berhasil ia ungkap berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli di lokasi tersebut.
Dari hasil patroli tersebut Polisi, menemukan ada transaksi yang dilakukan oleh pembeli berinisial S dan K pedagang cilok. Kasus tersebut kemudian dikembangkan dan mengarah ke pelaku berinisial K hingga akhirnya petugas mengamankan sebanyak 38.093 butir haram tersebut.
"Dari situ kemudian kita kembangkan dan kita mengarah ke tersangka inisial S terus kita geledah dan ada ribuan pil yang kita amankan," kata Teguh Triyo Handoko.
Teguh menjelaskan, berdasarkan keterangan pembeli atau pelaku yang diamankan. Pelaku ini pesan lewat pil dobel L melalui whatsapp dulu lalu. Kemudian pelaku ink menunggu di pinggir jalan sekitar Gang Sadar kemudian dilakukan cod.
"Pil yang dijual pedagang cilok ini seharga Rp 30 ribu per 10 butir dan kegiatan ini dalam rangka operasi pekat 12 hari. Dari hasil operasi tersebut Satresnarkoba berhasil mengungkap 5 kasus salah satunya kasus sabu, 1 kasus double L 2 dan pil Y 2 kasus," terangnya.
Dari 5 kasus tersebut lanjut Teguh, ada 6 tersangka yang diamankan, beserta barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 4,14 gram, pil double L 38.093 butir dan 1.500 pil Y.