Polres Mojokerto Ringkus Anggota Jaringan Narkoba Antar Kota, Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Polres Mojokerto Ringkus Anggota Jaringan Narkoba Antar Kota.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang anggota jaringan narkoba antar kota berhasil diringkus Satnarkoba Polres Mojokerto. Dari setiap transaski, tersangka beinisial DP meraup omzet puluhan juta per hari dari bisnis haram itu. 

Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Sumarji mengatakan, DP ditangkap di tepi jalan yang terletak di Desa Terusan Kecamatan Gedeg, Mojokerto pada Rabu, 3 April 2024. 

Penangkapan dilakukan setelah DP diketahui meyimpan pil double L sebanyak 41.000 butir di dalam 41 botol. 

“Tersangka DP adalah jaringan antar kota di Jatim,” katanya kepada wartawan, Senin, 8 April 2024. 

Menurut Marji, jaringan ini sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten dan Kota di Jatim. Tak heran, jika dalam satu hari mereka mampu meraup omzet hingga puluhan juta. 

“Pengakuan tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya,” ungkapnya. 

Saat ini  DP ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 435 Juncto pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.