Curi Speedometer dan Panci, Residivis Pasutri Asal Surabaya Ditangkap Polisi Gresik

Residivis asal Surabaya ditangkap Polsek Menganti Gresik
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/ Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim - Sepasang suami dan istri diamankan nekat mencuri speedometer mobil dan satu set panci diamankan Polsek Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku ternyata seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.

SU(42 th) dan istrinya DK (38 th) warga Balongsari krajan 1/38 RT 04 RW07, Kecamatan Tandes, Surabaya kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Menganti.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, di Jalan Raya Dusun Grogol Desa Laban Kecamatan Menganti.

Tepatnya di parkiran kantor PT. NCG Cargo telah terjadi pencurian barang berupa 1 buah spedometer Mobil Daihatsu Grand max warna hitam merek Denso, 1 buah ICU , 1 Set Panci masak merk CKA Grill Wok. 

"Dengan cara pelaku merusak pintu belakang menggunakan kunci model  “ T “ kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil Spedometer , ICU dan 1 Set Panci masak merk CKA Grill Wok," katanya.

Selanjutnya setelah tersangka berhasil mengambil barang barang tersebut, tersangka keluar dan dilihat oleh para saksi kemudian saksi berteriak maling- maling.

Kemudian tersangka SU naik ke sepeda motor dengan di bonceng Tersangka DK dan berniat melarikan diri, tapi kegiatan para tersangka sudah di hadang warga.

"Karena tidak bisa lewat, tersangka SU turun dari sepeda motor, kemudian tersangka mengeluarkan sajam berupa pisau penghabisan dari dalam jaketnya untuk melawan para warga, akibat tindakan tersebut saksi Suroso terkena pisau dan terluka bagian telingga kanan, lengan sebelah kiri, kemudian tersangka berhasil diamankan oleh warga dan anggota opsnal Polsek Menganti," ujar  AKBP Roni.

AKP Roni melanjutkan kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut, hasil introgasi sementara dari para tersangka, tersangka melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut 2 kali dan merupakan Residivis Perkara Curanmor, saat dilakukan pengembangan, tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.700.000,. Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy W 2516 BW sebagai sarana, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong,  satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah Spedometer meter Mobil Daihatsu Grand max warna hitam merek Denso, satu buah ICU, satu Set Panci masak merk CKA Grill Wok. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP