Pria Asal Lamongan Ditangkap Usai Gasak Motor dan Ponsel di Mojokerto
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Polsek Dawarblandong berhasil menangkap pria asal Lamongan berinisial AS (27) usai menggasak motor dan ponsel di Mojokerto. Ia ditangkap 3 hari setelah kejadian.
Kapolsek Dawarblandong AKP Bakir mengatakan, korban kasus pencurian ini adalah Muhammad Zainul warga Desa Desa Simongagrok, Dawarblandong.
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika istri Zainul, Nurlita, memarkir motor Yamaha Nmax di teras rumah pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, Nurlita menaruh kunci berserta ponselnya di dashboard.
“Sekira pukul 12.30 WIB, saat ingin Zainul ingin menggunakan motornya baru mengetahui motornya telah hilang,” katanya, Jumat, 28 Februari 2025.
Zainul pun melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Dawarblandong. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Dawarblandong berhasil mengidentifikasi pelaku, yaitu AS asal Kecamatan Mantup, Lamongan.
Petugas bergerak cepat mengamankan pelaku AS pada Kamis, 27 Februari 2025. AS mengakui perbuatannya ini saat diinterogasi petugas.
Dari tangan AS, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Nmax dan ponsel milik korban.