Peringatan Hari Buruh, Ketua Sarbumusi Nganjuk Soroti Sistem Kerja Outsourcing

- Haafidh Nur SY/Viva Jatim
Nganjuk, VIVA Jatim –Ketua Pengurus Cabang (PC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Nganjuk HM Basori, menegaskan kembali pentingnya perlindungan dan keadilan bagi semua jenis buruh pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 yang diperingati setiap tanggal 1 Mei 2024.
"Hari Buruh memperingati sejarah perjuangan pekerja untuk hak dan kesejahteraan mereka. Saat ini, penting untuk mengingat kembali pengorbanan mereka dan terus memperjuangkan hak-hak serta kesejahteraan di tengah perkembangan dunia ketenagakerjaan yang dinamis," ungkap Basori saat dihubungi VIVA Jatim pada Rabu 1 Mei 2024.
Selain itu, Basori menjelaskan, aturan-aturan yang tidak memihak buruh perlu disikapi seperti halnya outsourcing. Menurutnya, outsourcing adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan inti bisnis perusahaan.
Sehingga, posisi pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.
Ia menerangkan, menurut UU no 13 tahun 2003 hanya ada 5 jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem tersebut seperti petugas kantin, kebersihan, keamanan, sopir, dan pekerja di Industri Offshore.
“Outsourcing itu hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang bukan ‘main job’ atau pekerjaan utama,” ujar Basori.
Basori menilai, maraknya outsourcing tidak terlepas dari adanya UU Cipta Kerja, dan Omnibus Law yang memuluskan sistem itu.