Kronologi Mertua-Menantu di Gresik Edarkan Sabu-sabu hingga Ditangkap Polisi

Tersangka menantu dan mertua pengedar sabu-sabu di Gresik
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua tersangka selalu bergantian mengedarkan narkoba. Tersangka Djoko merupakan menantu Slamet memiliki hubungan dengan bandar dari Madura. Sementara mertuanya, Djoko, bertugas sebagai kurir yang mengantar pesanan.

"Untuk menyembunyikan identitas mereka, para tersangka berpura-pura menjadi petugas keamanan perumahan," ungkap Iptu Joko.

Saat penangkapan, polisi mengamankan delapan paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 6,7 gram dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang hasil penjualan Rp300 ribu, timbangan elektrik, satu pak plastik, dan ponsel yang digunakan bertransaksi.

Kepada penyidik, Djoko mengaku terlibat dalam bisnis ilegal tersebut karena tekanan ekonomi. Dari tugasnya sebagai kurir narkoba itu, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu setiap kali berhasil menjual sabu-sabu tersebut kepada karyawan pabrik.

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan kami jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.