Oknum PNS Tulungagung Ditangkap Polda Jatim saat Pesta Narkoba di Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024 - 10:08 WIB
Sumber :
- Istimewa
Terhadap penyalahguna narkotika tersebut, selanjutnya diproses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 KUHP.
Kemudian para tersangka dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan asesemen TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut.