Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Blitar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis Blitar aksi menolak RUU Penyiaran.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Blitar, VIVA Jatim – Menyikapi Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang salah satu pasalnya mengancam kebebasan pers, puluhan jurnalis dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar turun ke jalan menolak pasal tersebut.

Ketua IJTI Blitar, M Robby Ridwan, mengungkapkan bahwa aksi penolakan ini dengan turun jalan, melalui teatrikal tabur bunga ini dilakukan di depan kantor DPRD Kota Blitar. Aksi puluhan jurnalis ditunjukkan dengan menaburkan bunga ke kartu pers yang diletakkan di depan dua batu nisan bertuliskan RIP Demokrasi dan RIP Kebebasan Pers sebagai bentuk simbol pelemahan pers.

"Aksi ini merupakan protes kita terhadap RUU Penyiaran yang digagas DPR RI yang bisa mengancam kebebasan pers," terang Robby Ridwan, Jum'at, 17 Mei 2024.

Menurutnya, ada pasal-pasal yang terkandung dalam draf RUU Penyiaran tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Pers dan UUD 1945. Dalam draf RUU Penyiaran kali ini terdapat larangan bagi jurnalis untuk membuat atau menerbitkan siaran eksklusif jurnalistik investigasi.

"Ada sejumlah point yang bertentangan dengan UU Pers yang berlaku, hal ini tentunya tidak sejalan dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ulasnya.

Aksi massa menuntut DPRD Kota Blitar untuk menyampaikan pada DPR RI agar merevisi RUU Penyiaran 2024. Terdapat 5 poin yang menjadi tuntutan jurnalis Blitar dalam draft RUU Penyiaran 2024, yakni Pasal 8A huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dan Pasal 51 huruf E.

"RUU ini tidak sesuai dengan asas, kewajiban dan hak dari teman teman pers sehingga kita terancam untuk dikebiri," beber Ketua IJTI periode 2022-2025 itu.