Residivis Kediri Kembali Ditangkap Usai Jambret Tas Perempuan Yatim Piatu di Mojokerto
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menyampaikan, pelaku bekerja sebagai penjual es keliling.
Polisi berhasil menangkap pelaku saat sedang berjualan di pinggir jalan Dusun Wonokoyo, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari pada Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelaku diamankan saat sedang berjualan seperti biasa dipinggir jalan,” kata Nova.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol AG 6001 HL yang digunakan sarana kejahatan, ponsel Realme C53 milik korban, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Nova.