Residivis Kediri Kembali Ditangkap Usai Jambret Tas Perempuan Yatim Piatu di Mojokerto
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang residivis Mochammad Iwan (29) kembali ditangkap polisi. Pria asal Desa/Kecamatan Badas, Kediri ini diduga menjambret ponsel seorang anak yatim. Aksinya terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial.
Aksi kriminal itu terjadi di pinggir jalan masuk Dusun/Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 8 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Korban yakni Khiarotul Umami.
“(Pelaku) yang bersangkutan ini residivis. Korbannya adalah seorang yatim piatu,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat konferensi pers, Rabu, 22 Mei 2024.
Ia mengatakan, penjambretan bermula ketika pelaku mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nopol AG 6001 HL. Sesampainya di lokasi kejadian pelaku melihat korban mengayuh sepeda di depannya. Pelaku pun menghentikan korban yang saat itu hendak menyebrang.
“Pelaku menghentikan korban di persimpangan jalan. Pura-pura tanya alamat. Di saat korban lengah, tas korban berisi handphone dan peralatan lainnya diambil,” ujarnya.
Pelaku mengambil tas yang berada di keranjang depan sepeda korban menggunakan tangan kiri, sejurus kemudian pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Tas korban berisi 1 unit ponsel Realme C53 warna emas dan uang tunai Rp20 ribu.
Usai kejadian yang dialaminya korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Mojokerto bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menyampaikan, pelaku bekerja sebagai penjual es keliling.
Polisi berhasil menangkap pelaku saat sedang berjualan di pinggir jalan Dusun Wonokoyo, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari pada Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelaku diamankan saat sedang berjualan seperti biasa dipinggir jalan,” kata Nova.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol AG 6001 HL yang digunakan sarana kejahatan, ponsel Realme C53 milik korban, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Nova.