37 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi gegara Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji

Ilustrasi Haji di Mekkah
Sumber :
  • viva.co.id

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot, malam ini akan terbang ke Tanah Air.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Di mana sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan dilarang memasuki wilayah negara Arab Saudi (banned) selama 10 tahun.

Untuk Koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.

“Jadi jangan coba-coba. Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji, 37 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi