4 Kali Setubuhi Pacar di Vila Mojokerto, Remaja Jombang Pasrah Divonis 2,5 Tahun

Remaja asal Jombang berinisial KA menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang remaja asal Jomban berinisial KA (17) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun dan denda Rp 1 miliar. KA dinyatakan terbukti 4 kali menyetubuhi pacarnya di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto dengan modus bakal menikahi.

Sidang putusan digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Jumat, 7 Juni 2024. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Syufrinaldi. 

KA hadir dengan didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar berserta orang tuanya. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Supihan. Sedangkan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengikuti sidang secara daring.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak pidana pembinaan selama 2 tahun dan 6 bulan  di LPKA Blitar dam denda Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu bayar diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Blitar,” kata Syufrinaldi. 

Syufrinaldi menyatakan, KA melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terbukti membujuk anak untuk bersetubuh dengannya. 

Ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman KA. Salah satunya, perbuatan KA merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan KA yakni bersikap sopan di persidangan, masa depannya masih panjang, serta belum pernah dihukum.

Dari hasil penelitian Bapas Kelas I Surabaya dan pledoi penasihat hukum KA juga dipertimbangkan hakim. Bapas menilai, KA tidak memiliki dasar keimanan yang kuat, kurang pengawasan orang tua, serta perkembangannya terlalu banyak dipengaruhi lingkungan.

"Oleh sebab itu, anak (KA) harus diberikan pidana pembinaan. Pledoi penasihat hukum anak meminta anak dihukum seringan-ringannya," terang Syufrinaldi. 

Vonis tersebut lebih berat dari tuntut JPU. Jaksa mengingkan KA dihukum pidana pembinaan selama 2 tahun dan 6 bulan  pelatihan kerja di LPKA Bliar. 

Atas putusan hakim, baik JPU maupun penasihat hukum KA kompak menerimanya. Sehingga hakim menyatakan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

“Setelah kami bermusyawarah dengan KA dan orang tuanya, kami menerima putusan. Karena bagaimanapun perbuatannya sudah keterlaluan menyetubuhi hingga 4 kali,” katanya. 

Seperti diketahui, persetubuhan terjadi pada 20 Agustus 2023 setelah KA dan korban berkenalan dua minggu sebelumya. KA mengajak korban jalan-jalan. Kepada ayah korban, KA berpamit membelikan cincin tunangan untuk kekasihnya karena berjanji akan menikahinya. Ternyata KA mengajak gadis berusia 17 tahun itu ke kawasan wisata Pacet.

Bukannya berwisata, KA langsung mengarahkan motornya ke sebuah vila di Desa Padusan, Kecamatan Pacet sekitar pukul 10.00 WIB. Ia berdalih ingin istirahat lebih dulu. 

KA menyewa kamar vila dengan tarif Rp120.000. Di kamar vila itulah ia melancarkan aksi bejatnya. Ketika itu, KA 4 menyetubuhi korban dalam satu hari. 

Setelah itu,  korban diantarkan pulang tanpa membeli cincin. Menurut Kholil, selang dua hari tiba-tiba KA memutuskan hubungan dengan korban melalui pesan WhatsApp. Tak berselang lama KA melangsungkan lamaran dan nikah siri bersama wanita lain.